Sosialisasi terhadap standar mutu kopi terus dilakukan ke berbagai daerah, terutama pada daerah produsen kopi seperti Lampung, Jambi, Sumatera Utara, Aceh, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT dan Sulawesi Selatan. Tahap yang telah dilakukan oleh pihak Kementrian Pertanian dalam menerapkan Standar Perkebunan Kopi Berkelanjutan Indonesia (ISCoffee) telah pada tahap finalisasi.
Dalam visinya ISCoffee berisi lima prinsip, 23 kriteria dan 87 Indikator. Uji Lapang Tahap 1 berlangsung pada November 2012 di Aceh, Lampung, Jawa Timur, Bali. Hasil ujicoba yang dilakukan menjadi bahan penyempurnaan draft yang telah ada. Setelah itu, dilakukan lagi uji lapang tahap 2 pada Maret 2013 di Sumsel, Sumut, Sulsel, NTT. Hasilnya 60 persen petani sudah siap melaksanakan standar kopi Indonesia.
ISCoffee yang disemarakkan sejak 2012 lalu berisi lima prinsip dan kriteria. Pertama, menyangkut legalitas dan pengelolaan kebun. Kedua, penerapan pedoman teknis budidaya, panen dan pascapanen. Ketiga, pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Keempat, tanggung jawab terhadap pekerja. Kelima, tanggung jawab sosial dan komunitas.
Berdasarkan dari keterangan Direktur Pascapanen dan Pembina Usaha, Direktorat Jenderal Perkebunan,Kementan, Irmijati Rachmi Nurbahar mengatakan, kelompok tani yang menjadi sasaran perintisan penerapan program ISCoffee merupakan kelompok tani yang telah terdata di dinas yang membidangi perkebunan provinsi bersama kabupaten. Langkah pembinaan dan pendampingan pada kelompok tani ditempuh dalam rangka penerapan pemenuhan standar ISCoffee.